Jika ada yang berniat puasa setelah masuk waktu Shalat Shubuh (waktu fajar) -misal sudah jam 8 pagi-, apakah dibolehkan?
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, dan An Nasa’i no. 2333. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Adapun hadits ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalil di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.”(Syarh Shahih Muslim, 8: 33)
Al Lajnah Ad Daimah, Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Apa hukum berniat puasa di pagi hari setelah terbit fajar shubuh dan sebelumnya belum mencicipi makan dan minum sama sekali?”
Jawab para ulama Lajnah, “Jika puasanya adalah puasa sunnah, maka sah-sah saja berniat di siang hari. Sedangkan untuk puasa wajib tidaklah sah. Niat untuk puasa wajib haruslah dilakukan sebelum terbit fajar shubuh (di malam hari). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat di malam hari (sebelum fajar shubuh, -pen)”.
Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 17468, juz 9, hal. 150)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Sumber : https://muslim.or.id