FIQIH JENAZAH
- Empat kewajiban kifayah penyelenggaraan jenazah: (a) Memandikan, (b) Mengkafani, (c) Menyolatkan, (d) Menguburkan.
- Empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak disholatkan baik kafir harbi maupun dzimmi. Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan, yaitu ketika tidak ada yang memandikan satu orang pun dan kalau dibiarkan akan membusuk. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup.
- Ada dua mayit yang tidak dimandikan: (1) orang yang mati dalam medan perang (mati syahid), (2) janin yang belum mengeluarkan suara tangisan, ini menurut mazhab Imam Syafi’i. Sedangkan menurut mazhab Imam Ahmad, yang tidak perlu dimandikan adalah janin yang keguguran di bawah 4 bulan.
- Mayit disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah. Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.
- Mengafani mayit dilakukan dengan tiga helai kain berwarna putih, tidak ada pakaian dan tidak imamah (penutup kepala).
- Sholat jenazah terdapat tujuh rukun:
- Berniat (di dalam hati).
- Berdiri bagi yang mampu. Seorang imam berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki. Adapun jika jenazah itu perempuan, maka berdiri di sisi tengahnya (di sisi pusar). Sedangkan makmum berdiri di belakang imam dan disunnahkan untuk menjadikannya tiga shaf.
- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
- Setelah takbir pertama, membaca Al-Fatihah.
- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya ‘Allohumma sholli ‘ala Muhammad’).
- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari sholat jenazah.
- Salam setelah takbir keempat.
Di antara yang bisa dibaca pada do’a setelah takbir ketiga:
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ.
“Ya Alloh! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
Catatan: Do’a di atas berlaku untuk mayit laki-laki. Jika mayit perempuan, maka kata –hu atau –hi diganti dengan –haa. Contoh “Allohummaghfirla-haa warham-haa …”. Do’a di atas dibaca setelah takbir ketiga dari sholat jenazah.
Do’a khusus untuk mayit anak kecil:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطًا وَسَلَفًا وَأَجْرًا
“Ya Alloh! Jadikan kematian anak ini sebagai simpanan pahala dan amal baik serta pahala buat kami”.
Do’a setelah takbir keempat:
اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّ بَعْدَهُ وَاغْفِرْلَناَ وَلَهُ
“Ya Alloh! Jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya, ampunilah kami dan ampunilah dia”.
Untuk mayit perempuan, kata –hu diganti –haa.
- Mayit dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat. Mayit dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut. Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Alloh dan di atas ajaran Rosululloh).
- Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur dan tidak boleh disemen.
- Boleh menangis karena ditinggal wafat seseorang asal tidak dengan niyahah (meratap atau meraung-raung dengan suara teriak atau keras), diharapkan keluarga sabar dan ridho.
- Disunnahkan menta’ziyah keluarga mayit hingga hari ketiga setelah pemakaman.