“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS.At-Taubah:103)
Zakat Nafs | Zakat Fitrah
Zakat Maal | Zakat Harta
Kegunaan zakat fitrah adalah untuk mensucikan para yang berpuasa dari perbuatan tanpa guna dan ucapan kotor, dengan cara memberikan makan pada fakir miskin, membantu mencukupi kebutuhan mereka. Hukum zakat ini bersifat wajib.
Zakat fitrah sebetulnya memiliki ukuran tersendiri yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim, yaitu sebanyak satu Sha’ (sekitar 2,5 Kg) dari makanan pokok.
Nah, bila pada zaman dahulu kala, diketahui melalui berbagai hadits ada ketetapan makanan untuk zakat fitrah, yaitu kurma kering, sya’ir, susu kering yang tidak dibuang buihnya, serta kurma basah.
Ada juga riwayat yang menetapkan mengenai gandum, dan biji-bijian. Namun, dewasa ini para muslim mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing, makanan yang dimakan di waktu pagi dan petang, seperti beras dan lainnya.
Emas dan perak yang wajib dizakati adalah emas dan perak yang sudah cukup nishabnya, dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah besaran zakat 2,5 % dari nilai emas. Semisal seorang memiliki 100gr emas.
Pada saat ingin melakukan zakat, harga 1gr emas adalah 50.000. Maka, besaran zakat yang harus ditunaikan adalah 100 x 50.000 x 2.5% yang berarti 125.000
Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan (tidak dipekerjakan), mencari makan sendiri melalui pengembalaan, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab.
Perhitungan masing-masing hewan ternak berbeda. Seperti contohnya sapi, apabila jumlah sampai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi betina atau jantan seumur satu tahun.
Hasil pertanian dan segala hasil bumi wajib ditunaikan zakatnya apabila mencapai nishab 5 wasaq atau sekitar 650 kg. Nah, untuk kadar zakat ada dua macam yaitu pengairannya secara alami dan non alami.
Bila non alami, yaitu diperkuat oleh tenaga manusia, maka kadar zakatnya 5%. Jika alami, yaitu melalui hujan atau mata air, maka 10% kadar zakatnya.
Zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas dagang. Zakat ini memiliki ketentuan yaitu diambil dari modal, dan dihitung dari terjualnya barang sebesar 2,5%.
Zakat yang ditunaikan bisa berupa uang seharga barang ataupun berupa barang dagangan, serta bisa dibayarkan secara sistem periodik.
Panitia penerima dan pengelola dana zakat
Musafir dan Pelajar di perantauan
Pejuan dijalan Allah
Orang yang baru masuk islam
Orang yang tidak memiliki harta
Orang yang penghasilannya tidak mencukupi
Hamba sahaya atau budak
Orang yang banyak hutang