YAYASAN MUTIARA SURGA

BERAPAKAH SEDEKAH YANG HARUS DIKELUARKAN DARI GAJI?

Bagikan :

Berapakah sedekah dari gaji? Apakah wajib mengeluarkan sedekah setiap kali gajian?

Bismillah, Saudaraku kaum muslimin yang semoga Allah rahmati kita semua, sering kali kita kebingungan, dengan pertanyaan diatas. Menjadi polemik dalam kehidupan kita, benarkah kita wajib bersedekah dari setiap gaji kita, dan berapa yang harus dikeluarkan?

Untuk menjawab kerancuan diatas, kita perlu memahami beberapa hal antara lain.

  • Makna sedekah & Zakat
  • Kewajiban zakat Profesi (Penghasilan / Gaji bulanan)
  • Perhitungan zakat profesi (penghasilan / Gaji bulanan)

Baca juga : ensiklopedia dalil sedekah

Makna sedekah & Zakat secara sederhana

Seperti yang kita tahu bahwa sedekah itu adalah amalan yang sangat mulia, yang mana ganjaran dari amalan ini tidak lain adalah pahala yang melimpah.

Sesungguhnya secara umum pengertian sedekah Adalah semua amal baik, baik itu infak, zakat, tasbih bahkan senyumpun bernilai sedekah.

Rosulullah pernah bersabda :

 “….Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian sesuatu yang dapat kalian sedekahkan? Sesungguhnya pada setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, menyuruh kepada yang ma’ruf adalah sedekah, mencegah dari yang mungkar adalah sedekah, dan salah seorang dari kalian bercampur (berjima’) dengan istrinya adalah sedekah…..”

Namun diantara amalan sedekah ada yang Allah wajibkan bagi kita untuk melakukannya yakni “Zakat”, semua jenis “zakat” wajib kita tunaikan, baik itu zakat fitrah, zakat mal, zakat pertanian dll.

Baca juga inspirasi : mengikis dosa dengan sedekah

Kewajiban sedekah (zakat) profesi (Penghasilan bulanan/ Gaji) :

Kewajiban  Sedekah dari gaji (Zakat profesi),  Para ulama sandarkan kepada beberapa dalil diantaranya surat Al Baqarah, Allah berfirman :

 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (QS. Al-Baqarah (2): 267) “

Diantara makna dari “Usahamu” ialah Gaji bulanan.

Lalu bagaimanakah cara penghitungan sedekah dari gaji bulanan (zakat profesi) yang harus dikeluarkan ?

Baca juga: kisah keajaiban sedekah yang dialami ust. Hanan attaky

Perhitungan zakat profesi (Sedekah Gaji bulanan)

sedekah-dari-gaji
Ilustrasi dari google.com

Kewajiban zakat profesi adalah hasil dari ijtihad para ulama, sehingga ada beberapa pendapat tentang cara hitung dan bayarnya. Diantara pendapatnya antara lain :

  1. Zakat profesi (sedekah dari gaji) di samakan perhitungannya dengan zakat emas dan perak, yakni nisabnya 85gr Emas, dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
  2. Pendapat kedua meyakini bahwa zakat profesi ini dimisalkan dengan “Zakat pertanian” yang mana nisabnya adalah kisaran 520kg hasil panen (pangan pokok) kalau di Indonesia berarti beras. Dan pendapat inilah yang insyaallah lebih kuat dengan beberapa dalil lainnya.

Baca juga : Merencanakan sedekah harian

Lalu bagaimana cara hitungnya?

Nisab zakat profesi :

Penting diketahui apakah kita sudah wajib mengeluarkan zakat profesi atau belum, nisab zakat profesi disetarakan dengan nisab zakat hasil tani / perkebunan yakni sebesar 520Kg pangan pokok. Jika di Indonesia maka disetarakan dengan harga beras pada saat kita gajian.

Contoh : 520Kg x 8000 (harga beras standar)  = 4.160.000

Jika penghasilan bulanan kita setelah dikurangi utang dan cicilan senilai atau lebih dari Nominal diatas (4.160.000) maka kita wajib membayar zakat.

Cara hitung sedekah dari gaji (zakat profesi)

  1. Zakat pertanian dikeluarkan setiapkali panen, maka zakat profesi pun di keluarkan setiap kali menerima gaji.
  2. Rumus hitung.

(Total gaji – Utang/cicilan) x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan.

Contoh :

(7.000.000 – 600.000 (cicilan rumah) x 2,5% = 160.000

  • Jika Total gaji setelah dikurangi utang/cicilan kurang dari nisab, maka tidak wajib membayar zakat.

Wallahu’alam, semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kita semua dalam menjalankan amal keta’atan kepada Allah.

Aamiin.

Download E-Book Panduan Ramadhan

Categories