YAYASAN MUTIARA SURGA

Tidak Boleh Hasad dalam Islam: Memahami Konsep dan Pengecualiannya

Bagikan :

Tidak Boleh Hasad – Hasad, atau perasaan iri terhadap keberhasilan atau nikmat yang dimiliki orang lain, adalah sikap yang dihindari dalam Islam. Namun, terdapat dua situasi di mana hasad diperbolehkan.

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( لاَ حَسَدَ إِلاَّ في اثْنَتَيْنِ : رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ القُرْآنَ ، فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاء اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللهُ مَالاً ، فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ )) متفقٌ عَلَيْهِ .

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh hasad kecuali pada dua perkara: seseorang yang diberikan kepandaian Al-Qur’an oleh Allah, lalu ia membaca dan mengamalkannya pada malam dan siang hari, dan seseorang yang diberi harta oleh Allah, lalu ia menginfakkannya pada malam dan siang hari.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5025 dan Muslim, no. 815]

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW mengungkapkan bahwa hasad hanya dibolehkan dalam dua perkara tertentu. Artikel ini akan menjelaskan makna hadits tersebut dan menggali lebih dalam tentang konsep “Tidak Boleh Hasad” dalam Islam.

1. Hasad dalam Dua Perkara yang Diperbolehkan

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hasad hanya diperbolehkan dalam dua situasi tertentu:

a. Hasad pada Kepandaian dalam Al-Qur’an

Jika seseorang diberikan keistimewaan oleh Allah untuk memahami dan menghafalkan Al-Qur’an, maka hasad dalam hal ini adalah diperbolehkan. Namun, ini bukanlah hasad yang merusak, tetapi lebih merupakan dorongan untuk juga mendalami Al-Qur’an dengan lebih giat.

b. Hasad pada Kebajikan dalam Pengeluaran Harta

Jika seseorang diberikan kekayaan oleh Allah dan dia menggunakan kekayaannya untuk berinfak dan beramal shaleh, maka hasad dalam hal ini juga diperbolehkan. Ini adalah dorongan positif untuk berlomba dalam berbuat baik dan menyumbangkan harta demi kemaslahatan umat.

2. Pentingnya Memahami Konsep Hasad

Hasad adalah penyakit hati yang berbahaya dan harus dihindari. Bagaimana kita memahami konsep hasad dalam Islam?

  • Hasad yang diharamkan: Hasad yang diharamkan adalah ketika seseorang menginginkan nikmat orang lain hilang atau berharap nikmat tersebut berpindah pada dirinya. Ini adalah sikap yang negatif dan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  • Hasad yang diperbolehkan: Hasad yang diperbolehkan adalah ketika seseorang menginginkan kebaikan dunia yang dimiliki orang lain atau ingin mendapatkan hal serupa. Ini bisa menjadi dorongan positif untuk mencapai kesuksesan dunia.
  • Hasad yang Terpuji: Hasad yang terpuji adalah ketika seseorang menginginkan kebaikan dalam agama yang dimiliki orang lain dan ingin memiliki kebaikan yang serupa. Ini adalah dorongan untuk meningkatkan ketakwaan dan kualitas ibadah.

Imam Nawawi katakan, bahwa hasad yang pertama itu haram dengan ijmak.

Sebagai ulama berkata, “Jika Allah memberikan nikmat pada saudaramu, lantas engkau benci, engkau malah suka nikmat tersebut hilang, itu jelas haramnya. Hal ini berbeda jika nikmat tersebut diperoleh orang kafir, fajir (ahli maksiat), atau yang buat kerusakan.” (‘Umdah Al-Qari, 2:87)

3. Menghindari Hasad yang Haram

Penting untuk diingat bahwa hasad yang diharamkan adalah yang merusak dan berdampak negatif pada orang lain. Islam mendorong kita untuk selalu menjauhi hasad yang merugikan. Hasad hanya diperbolehkan dalam dua situasi khusus yang telah disebutkan.

Tidak boleh hasad kecuali dalam dua perkara adalah prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dalam Islam. Hasad adalah perasaan iri yang sebaiknya dihindari, kecuali dalam konteks yang telah dijelaskan dalam hadits tersebut. Penting untuk memahami konsep hasad dalam Islam dan menjauhinya jika itu merugikan orang lain. Sebagai gantinya, kita harus berusaha meningkatkan diri dalam memahami Al-Qur’an dan berbuat baik dengan harta yang kita miliki.

www.mutiarasurga.org

Download E-Book Panduan Ramadhan

Akibat Perbuatan Zalim - www.mutiarasurga.org

Categories